Hero section image background

Layanan Biro PBJ

Layanan Biro PBJ

Layanan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat



Mudah, Responsif, dan Terintegrasi

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Berbagai layanan disediakan untuk memudahkan perangkat daerah, instansi, maupun pemangku kepentingan dalam memperoleh konsultasi, pendampingan, serta dukungan teknis terkait proses pengadaan.

Melalui layanan yang terintegrasi, Biro PBJ terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar proses pengadaan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh layanan dirancang untuk memberikan kemudahan akses, ketepatan informasi, serta solusi atas kebutuhan pengguna layanan.


1.Layanan Persetujuan Penggunaan Produk Impor

Biro PBJ menyediakan layanan fasilitasi proses pengajuan izin impor dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Layanan ini membantu perangkat daerah dalam memenuhi persyaratan administrasi sehingga pengadaan yang melibatkan barang impor dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pelayanan Katalog Elektronik

Melalui layanan ini, Biro PBJ memberikan konsultasi dan fasilitasi pemanfaatan Katalog Elektronik (E-Katalog). Pengguna dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penggunaan katalog, tata cara pemesanan, hingga penyelesaian kendala yang berkaitan dengan transaksi melalui Katalog Elektronik.


3. Layanan LPSE

Biro PBJ juga menyediakan dukungan layanan terkait penggunaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Layanan ini meliputi bantuan teknis, konsultasi penggunaan aplikasi, serta penanganan berbagai kendala yang dihadapi pengguna selama proses pengadaan secara elektronik.


4. Pendampingan Pengadaan

Sebagai upaya mendukung pelaksanaan pengadaan yang berkualitas, Biro PBJ menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa. Pendampingan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


5. Monitoring Pengadaan Barang/Jasa

Biro PBJ melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara berkala untuk memantau perkembangan kegiatan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mendorong percepatan penyelesaian proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Komitmen Pelayanan

Melalui berbagai layanan tersebut, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan, serta terintegrasi dalam mendukung tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional dan berintegritas.

Masyarakat maupun perangkat daerah yang membutuhkan informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Biro PBJ Provinsi Jawa Barat. Dengan pelayanan yang semakin optimal, diharapkan pelaksanaan pengadaan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Gambar ke-1

Layanan Persetujuan Penggunaan Produk Impor

Fasilitasi proses pengajuan izin impor dalam pengadaan barang/jasa.

Gambar ke-2

Pelayanan Katalog Elektronik

Konsultasi dan fasilitasi pemanfaatan Katalog Elektronik.

Gambar ke-3

Layanan LPSE

Dukungan layanan dan penanganan kendala sistem pengadaan secara elektronik.

Gambar ke-4

Pendampingan Pengadaan

Konsultasi dan pendampingan pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan.

Gambar ke-5

Monitoring Pengadaan Barang/Jasa

Pemantauan pelaksanaan dan capaian pengadaan secara berkala.

Q1. Apa itu Layanan Persetujuan Penggunaan Produk Impor? A: Layanan ini merupakan fasilitasi dan konsultasi terkait proses permohonan rekomendasi atau izin impor barang yang dibutuhkan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Q2. Siapa yang dapat mengajukan layanan ini? A: Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membutuhkan fasilitasi pengadaan barang impor. Q3. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan? A: Dokumen disesuaikan dengan jenis barang yang akan diimpor, seperti surat permohonan, spesifikasi teknis, justifikasi kebutuhan, dan dokumen pendukung lainnya. Q4. Bagaimana cara mengakses layanan ini? A: Melalui Biro PBJ sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku atau menghubungi petugas layanan untuk mendapatkan pendampingan: 1.⁠ ⁠Perangkat Daerah membuat surat permohonan penggunaan produk impor ke Gubernur untuk pengadaan diatas 1 Miliar beserta Kajian Teknis 2.⁠ ⁠Tim P3DN (Ketua Harian Dinas Indag) menindaklanjuti dengan membuat surat undangan kepada OPD pemohon 3.⁠ ⁠Pembahasan dilakukan dengan OPD pemohon dengan dihadiri oleh Ketua Harian (Dinas Indag), Sekretariat (Biro PBJ) dan Inspektorat 4.⁠ ⁠OPD pemohon melakukan perbaikan kajian teknis atas tindak lanjut pembahasan 5.⁠ ⁠Pembahasan lanjutan dapat dilakukan kembali apabila kajian belum sesuai 6.⁠ ⁠Apabila kajian sudah sesuai maka Tim P3DN akan membuat Berita Acara Reviu yang akan dilampirkan dalam surat persetujuan penggunaan produk impor beserta surat pengantar dari Ketua Harian Tim P3DN (Dinas Indag) kepada Gubernur Jawa Barat

Q1. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Katalog? A: Pelayanan Katalog merupakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait pemanfaatan Katalog Elektronik dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Q2. Apa manfaat menggunakan Katalog Elektronik? A: Mempermudah proses pengadaan, mempercepat transaksi, meningkatkan transparansi, serta menjamin harga dan spesifikasi sesuai ketentuan. Q3. Apakah Biro PBJ memberikan pendampingan penggunaan Katalog Elektronik? A: Ya. Biro PBJ memberikan konsultasi, pendampingan teknis, dan solusi atas kendala yang dihadapi pengguna. Q4. Siapa yang dapat memanfaatkan layanan ini? A: Seluruh Perangkat Daerah dan pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Q1. Apa itu LPSE? A: LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah layanan yang menyediakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui aplikasi SPSE. Q2. Layanan apa saja yang tersedia di LPSE? A: Registrasi dan verifikasi penyedia, bantuan penggunaan SPSE, reset akun, konsultasi teknis, serta pelayanan terkait sistem pengadaan elektronik. Q3. Bagaimana jika mengalami kendala saat menggunakan SPSE? A: Pengguna dapat menghubungi Helpdesk LPSE atau datang langsung ke layanan LPSE untuk mendapatkan bantuan. Q4. Apakah layanan LPSE dipungut biaya? A: Tidak. Seluruh layanan LPSE diberikan tanpa dipungut biaya.

Q1. Apa yang dimaksud dengan Pendampingan Pengadaan? A: Pendampingan Pengadaan merupakan layanan konsultasi dan asistensi kepada Perangkat Daerah dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa sesuai regulasi yang berlaku. Q2. Kapan pendampingan dapat dilakukan? A: Pendampingan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga evaluasi pelaksanaan pengadaan. Q3. Bagaimana cara mengajukan pendampingan? A: Perangkat Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Biro PBJ sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Q4. Apakah pendampingan menggantikan kewenangan PA/KPA atau PPK? A: Tidak. Pendampingan bersifat konsultatif dan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan, sedangkan kewenangan pengambilan keputusan tetap berada pada pejabat yang berwenang.

Q1. Apa tujuan Monitoring Pengadaan Barang/Jasa? A: Untuk memantau progres pelaksanaan pengadaan, mengidentifikasi kendala, serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan. Q2. Apa saja yang dimonitor? A: Perencanaan pengadaan, progres pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, realisasi pengadaan, serta pemanfaatan sistem pengadaan. Q3. Siapa yang mengikuti kegiatan monitoring? A: Perangkat Daerah, UKPBJ, serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Q4. Apa manfaat monitoring bagi Perangkat Daerah? A: Monitoring membantu mempercepat penyelesaian kendala, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung tercapainya target pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

dekorasi FAQ
Footer Site Logo

Alamat

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Gedung Setda B) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro Nomor 22

Nomor Telepon

0224232448

Sosial Media

Copyright © Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat 2024