Hero section image background

Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :

  • Senin – Kamis : 09.00 – 15.00
  • Istirahat : 12.00 – 13.00
  • Jumat : 09.00 – 15.00
  • Istirahat : 11.00 – 13.00

 

Biaya Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.

Footer Site Logo

Alamat

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Gedung Setda B) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro Nomor 22

Nomor Telepon

0224232448

Sosial Media

Copyright © Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat 2024