Hero section image background

Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID

馃摙 Alur Pengajuan Keberatan Melalui Desk Layanan PPID

聽 聽 聽 聽 聽1. Pemohon Mempersiapkan Berkas

聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 1.Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon

聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;聽

聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :

聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽Individu : KTP/ SIM/ Paspor

聽 聽 聽 聽路 聽聽聽 Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon

聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon

聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM

聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum

聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽AD/ART Organisasi

聽 聽 聽 聽 聽 *Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan

聽 聽 聽 聽 聽 聽 Informasi Publik.

聽 聽 聽 聽 聽*Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi

聽 聽 聽 聽 聽 聽sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu).

聽 聽 聽 聽 2. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

聽 聽 聽 聽 3. Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

聽 聽 聽 聽 4. Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak

聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽diterimanya keberatan atas permohonan聽informasi publik.

聽 聽 聽 聽 5. Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.

Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.聽Pemohon informasi dapat menyelesaikan sengketa permohonan informasi PPID Diskominfo Jabar melalui beberapa cara sebagai berikut:

1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum聽dibuktikan dengan

聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan聽bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan:

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

聽 聽 聽 聽 聽 聽 路Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar

聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 yang telah mendapat pengesahan聽sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

3. Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online

聽 聽 聽 聽 聽 聽Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke [email protected]

Footer Site Logo

Alamat

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Gedung Setda B) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro Nomor 22

Nomor Telepon

0224232448

Sosial Media

Copyright 漏 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat 2024