
Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID
聽
馃摙 Alur Pengajuan Keberatan Melalui Desk Layanan PPID
聽 聽 聽 聽 聽1. Pemohon Mempersiapkan Berkas
聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 1. 聽Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon
聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;聽
聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽Individu : KTP/ SIM/ Paspor
聽 聽 聽 聽路 聽聽聽 Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
聽 聽 聽 聽路聽 聽 聽AD/ART Organisasi
聽 聽 聽 聽 聽 *Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
聽 聽 聽 聽 聽 聽 Informasi Publik.
聽 聽 聽 聽 聽*Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi
聽 聽 聽 聽 聽 聽sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu).
聽 聽 聽 聽 2. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.
聽 聽 聽 聽 3. Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
聽 聽 聽 聽 4. Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽diterimanya keberatan atas permohonan聽informasi publik.
聽 聽 聽 聽 5. Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.
聽
聽

聽
聽
Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.聽Pemohon informasi dapat menyelesaikan sengketa permohonan informasi PPID Diskominfo Jabar melalui beberapa cara sebagai berikut:
聽
1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽 Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum聽dibuktikan dengan
聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan聽bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
聽
2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路聽 聽Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan:
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路 聽Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路 聽Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路 聽Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路 聽Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
聽 聽 聽 聽 聽 聽 路 聽Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar
聽 聽 聽 聽 聽 聽 聽 yang telah mendapat pengesahan聽sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
聽
3. Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
聽 聽 聽 聽 聽 聽Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke [email protected]
