
Profil PPID
Layanan informasi satu pintu yang menghubungkan dan memadukan data serta informasi di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk memudahkan akses informasi publik bagi masyarakat.
PPID BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA
PLID Pelaksana Biro PBJ mempunyai tugas:
- Membantu PLID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PLID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Membantu PLID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Bidang Pengolahan Data dan klarifikasi informasi, mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Menyelenggarakan pengadministrasian, pengelolaan, serta inventarisasi data dan informasi;
- Menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada PLID Pelaksana;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman naskah dinas, serta dokumentasi;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Membuat draf Standar Pelayanan Operasional Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi untuk ditetapkan PLID Pelaksana; dan
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Menyelenggarakan pengadministrasian, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi informasi, dan dokumentasi;
- Berkoordinasi dengan bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi dalam penyelenggaraan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada Ketua PLID Pelaksana;
- Menyelenggarakan kearsipan pada bahan rancangan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan kearsipan naskah dinas, data, dokumentasi, dan informasi;
- Menyelenggarakan penggandaan naskah dinas;
- Membuat draf Standar Layanan Operasional Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk ditetapkan PLID Pelaksana;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, mempunyai tugas: :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa;
- Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
- Menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa;
- Menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis (SOP) pengaduan dan penyelesaian sengketa;
- Mengkoordinasikan dan mendukung pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Badan Publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dan Pengadilan;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Atasan PLID, PLID Utama, dan PLID Pelaksana dalam penyelesaian sengketa informasi; dan
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
