
Bandung, 16 September 2025 – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Subang melakukan kunjungan kerja dan sharing session ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini membahas penerapan Mini Kompetisi pada pengadaan konstruksi melalui Katalog Elektronik Versi 6.0 yang resmi menggantikan sistem sebelumnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Biro PBJ Jabar, Rudi Hermawan Kusumah, S.T., M.M. pada pukul 10.30 WIB. Ia menegaskan pentingnya adaptasi terhadap sistem terbaru agar proses pengadaan di daerah berjalan lebih efektif.
“Katalog Elektronik Versi 6.0 membawa banyak perubahan mendasar. Setiap pejabat pengadaan wajib memahami perannya masing-masing agar tidak terjadi kendala saat pelaksanaan,” ujar Rudi.
Dalam diskusi, Biro PBJ Jabar menjelaskan sejumlah poin krusial. Pertama, akun pengguna kini bersifat individual. Jika pada versi sebelumnya satu akun bisa digunakan bersama, maka pada versi 6 setiap pejabat, mulai dari PPK, PP, BP, BPP, wajib memiliki akun pribadi sesuai peran masing-masing. Kedua, Mini Kompetisi harus melibatkan minimal dua penyedia. Jika hanya ada satu penyedia yang ikut serta maka proses otomatis gugur, sehingga market sounding sangat dianjurkan sebelum memulai. Ketiga, penataan nama satuan kerja harus sesuai instansi induk. Misalnya, puskesmas tetap masuk Dinas Kesehatan agar tidak menimbulkan kendala teknis terkait NPWP dan sumber anggaran.
UKPBJ Subang menyatakan siap melakukan konsolidasi internal sebagai tindak lanjut kunjungan ini. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Subang, Andri Mulya Priatna, ST., MT., menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan.
“Kami akan segera mengagendakan sosialisasi internal dengan mengundang narasumber dari Pemprov Jabar. Tahap berikutnya akan dilakukan sosialisasi bersama PPK hingga ke tingkat desa agar pemahaman terkait E-Katalog Versi 6.0 merata,” kata Andri.
Biro PBJ Jabar menegaskan bahwa Mini Kompetisi merupakan kewajiban sesuai ketentuan LKPP, khususnya untuk paket konstruksi. Apabila barang atau jasa tersedia di katalog, maka wajib menggunakan e-purchasing. Sementara untuk kebutuhan konstruksi yang mendesak, tender cepat dapat digunakan dengan syarat penyedia memenuhi ketentuan seperti kepemilikan SBU, kesesuaian KBLI, dan pengalaman yang relevan.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa kontrak tidak boleh dilakukan sebelum DPA Perubahan disahkan, karena hal tersebut berisiko melanggar aturan keuangan daerah dan menimbulkan konsekuensi hukum maupun administrasi.
Penulis: Jeshika



