
Majalengka, 30 Juli 2026 – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa bertempat di Ballroom Hotel Fitra Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini digelar untuk merespons terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya yang mencakup ketentuan pada Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C.
Dalam acara tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Aris Budiman, hadir langsung untuk mengikuti kegiatan sekaligus mendampingi Bupati Kabupaten Majalengka dalam memberikan arahan serta keynote speech kepada para peserta. Kehadiran jajaran pimpinan ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam mengawal penyelarasan kebijakan pengadaan hingga tatanan pemerintahan desa.
Selain itu, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Madya, Rudi Rinaldi, S.T., M.M., turut hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau mengupas tuntas aspek teknis serta dinamika aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa di desa agar para peserta mendapatkan pemahaman yang utuh.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, kapasitas para pelaku pengadaan di Kabupaten Majalengka diharapkan semakin meningkat sehingga seluruh proses pelaksanaan pengadaan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sinergi erat antar-pemerintah daerah ini diyakini mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin profesional demi membawa kemajuan nyata bagi masyarakat.
Penulis: sals



